POTRETRI007.COM - Belawan. Menteri BUMN telah mengeluarkan Surat Menteri BUMN Nomor : S-336/MBU/05/2020 Tahun 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah – langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik COVID-19 dan seterusnya.
Ternyata dibalik surat Menteri BUMN Nomor : S-336/MBU/05/2020 Tahun 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN tidak dijalankan dengan baik protokol kesehatan di kantor Pusat PT Pelindo I (Persero) Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 , Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Kota Medan – Sumut.
Pasalnya, ditemukan beberapa pekerja outsourcing di Kantor Pusat PT Pelindo I di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan – Medan tersebut tidak menggunakan masker.
Terlihat dengan jelas, di pintu masuk kantor pusat PT Pelindo I di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan terpajang spanduk bertulis dengan lambang BUMN tersebut “Semua Orang Wajib Pake Masker”.
Berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ditemukan ada beberapa pekerja outsorcing di area kantor pusat PT Pelindo I (Persero) tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Dirut Pelindo I dapat memberikan tindakan tegas kepada pelaksana penanggung jawab Covid 19 di area kerja kantor pusat PT Pelindo I yang tidak menjalankan Protokol kesehatan dengan baik yang di Programkan oleh Menteri BUMN tentang covid 19.
Sebelumnya beberapa orang pegawai di PT Pelindo I terpapar virus Covid-19 sehingga beberapa ruangan dilakukan isolasi untuk penyemprotan cairan disinfektan.”Akibat wabah Covid-19 menyerang beberapa pegawai Pelindo I kemarin, pihak PT Pelindo I manajemen meliburkan pegawainya hingga batas waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan pekerjaan melalui via handphone dari rumah masing-masing pegawai BUMN tersebut.
Saat dikonfirmasi Humas PT Pelindo I (Persero) Fiona Sari Utami menyampaikan kepada awak media, tim pelindo 1 juga selalu standby untuk selalu memantau.
Kalau terkait protokol kesehatan, kita selalu jaga dan pantau selalu semua karyawan dan juga anggota yang masuk ke lokasi kerja. Karena kita bener bener perketat protokol kesehatan dari eksternal maupun internal.
“Terimakasi atas masukkannya. Kami akan mengingatkan tim dilapangan untuk menggunakan protokol kesehatan,” tutupnya Humas PT Pelindo I Fiona Sari Utami.
Sekjen DPP Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign disingkat CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin enggan memberikan komentar terkait pelanggaran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh diduga beberapa pekerja outsourcing di Graha Pelindo 1 di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1 Belawan. (Hs)
Komentar
Posting Komentar