POTRETRI007.COM - Belawan. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan ultimatum kepada para bos perusahaan BUMN untuk tunduk dan patuh terhadap Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di internal perusahaan dalam rangka pelaksanaan transformasi, Good Corporate Government (GCG) dan transparansi.
Erick Thohir Meminta seluruh jajaran BUMN termasuk juga PT. Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) agar menjalankan manajemen anti suap yang sebelumnya telah diperintahkan melalui tiga surat edaran.
Ketiga surat edaran tersebut, pertama adalah terkait larangan memberikan hadiah pada rapat-rapat di BUMN. Kedua, mengenai tender penunjukan langsung di BUMN. Ketiga, terkait pelaksanaan ISO 37001 mengenai transformasi, Good corporate governance (GCG), dan transparansi.
Ketua Umum DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat Cifor yang artinya Pengamat Pejabat Pemerintah Indonesia yang Korupsi melalui Sekjennya Ismail Alex, Mi Perangin-Angin menyatakan apresiasinya atas kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut, terutama berkaitan dengan pemberian hadiah yang menurutnya tidakan tersebut sebagai cikal bakal terjadinya korupsi.
“Dimulai dari hadiah, kemudian meningkat menjadi suap, pedoman penangan benturan kepentingan di BUMN, pembiaran, mar up, lalai, meningkat lagi jadi kolusi, meningkat lagi menjadi korupsi, saya pikir itu permulaan yang bagus, artinya tidak menerima hadiah itu,” ujar Ismail Alex, Rabu (2/9/2020).
“Ya dapat dikatakan paslah aturanya itu, menurut saya itukan sudah diatur juga kan dalam UU KPK, UU tindak pidana korupsi, tidak boleh memberikan hadiah, menurut saya berbuat baik itu tidak perlu dengan hadiahkan,” kata Ismail Alex.
Selain itu, Ismail Alex juga mendukung upaya Menteri BUMN, Erick Thohir meniadakan proyek BUMN melalui mekanisme penunjukan langsung, sebab proyek yang dikerjakan di BUMN tidak mungkin berada dibawah anggaran Rp. 200 juta.
“Proyek penunjukan langsung sudah diatur dalam Peraturan Presiden, kalau tidak salah yang 200 juta kebawah, kalau di BUMN itu dipastikan 200 juta keatas semuanya. Biasanya Pemerintah Daerah itu 200 juta ke bawah, kalau di BUMN pasti 200 juta keatas artinya benar saja tidak ada penunjukan langsung, itu sudah sesuai aturan”, Terangnya.
Ismail Alex juga berharap kepada Menteri BUMN Erick Thohr agar proyek yang dikerjakan oleh perusahaan plat merah harus diawasi dengan sejumlah peraturan, meskipun telah melalui proses tender.
Sebab tender yang digarap masih terdapat celah untuk dimanfaatkan oleh oknum melakukan kejahatan.
Aturan itu Lsm Cifor mengingatkan jajaran Direksi PT. Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) pesan Menteri BUMN, Erick Thoir itu penting mengingatkan kembali tentang UU tindak pidana korupsi, tentang etika berbisnis, tentang peraturan tender dan seterusnya, harus ditindak lanjuti.
“Menurut saya, Direktur Umum dan SDM Pelindo 1 dan General Maneger (GM) selaku PJP (Penanggung Jawab Program) Pelindo 1 Cabang Belawan harus mengkaji ulang perpajangan dan adendum beberapa kali dan jangan terjadi lagi melanggar dalam Pasal 53 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi PKWT hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun jo ayat (6) UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali paling lama 2 (dua) tahun dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT”, Tandasnya. (Hs)
Komentar
Posting Komentar