Mantan Pengurus Koperasi TKBM Belawan JF M Di Periksa Ditreskrimum Poldasu

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia


POTRETRI007.COM - Belawan. Kasus penggelapan aset Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Primkop TKBM) Pelabuhan Belawan terus bergulir di Polda Sumatera Utara. Kali ini giliran mantan Sekretaris Primkop TKBM Pelabuhan Belawan JF M yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Jum'at (25/09/2020) pukul 11.00 Wib.

Pantauan wartawan di Ditreskrimum Polda Sumut, JF M datang mengenakan kemeja lengan panjang dan didampingi seorang laki-laki yang diyakini sebagai Penasehat Hukum (Pengacara). Sebelum masuki ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, langkah JF M terhenti untuk jalankan protokol kesehatan

Saat bincang-bincang kecil dengan wartawan di Polda Sumut, JF M sebut kalau dirinya hendak menjumpai seseorang. "Ada aja bang yang mau dijumpai", cetus JF M yang terkesan buru-buru.

Informasi yang dihimpun di lingkungan Polda Sumut menyebutkan, kedatangan mantan Sekretaris Primkop TKBM Pelabuhan Belawan JF M ke Polda Sumut terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan (Diduga penggelapan aset Primkop TKBM Pelabuhan Belawan). Pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terhadap JF M berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/1450/VIII/2020/SUMUT/SPKT I serta surat perintah penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik/1772/VIII/2020/Ditreskrimum. 

Sebelumnya, 2 orang mantan pengurus Primer Koperasi (Primkop) TKBM Pelabuhan Belawan masing-masing TM Gultom dan MLYN juga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Ke duanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dinilai merugikan Primkop TKBM Pelabuhan Belawan. 

Sekedar diketahui, dalam laporan pelapor dijelaskan tentang adanya peristiwa tindak pidana UU No. 1 tahun 1946 Tentang KUHPidana pasal 374. Sedangkan objek permasalahan perumahan TKBM di komplek Yuka Kelurahan Terjun Medan Marelan dan komplek Yuka Kelurahan Tangkahan Medan Labuhan. Akibatnya mantan Sekretaris Primkop TKBM Pelabuhan Belawan JF M diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut di ruang Sudit 1. (Hs)

Komentar