Tiga Orang Pengguna Sabu - Sabu Di Tangkap Sat Narkoba Polres Belawan

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia

POTRETRI007.COM - Belawan. Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap para pengguna narkoba masing-masing Ifraisam Alias Eef (38) warga Jalan. Mangaan I Lingkungan IX Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli dan M. Hidayat Alias Rahmad (32) warga Jalan Yusuf Jintan Gang. Keluarga Dusun. IX Desa Percut Sei Tuan.

Kedua tersangka pelaku diringkus sedang melintas dengan berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Suasa Raya Pasar IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli,dicegat petugas Satres Narkoba, Senin (31/08/2020) Pukul 11.30 Wib.

Saat diperiksa petugas salah seorang tersangka menjatuhkan bungkusan dan ketika diperiksa ditemukan 2 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil sabu2 dengan berat 21,26 gram.

Ketika kedua tersangka kembali diintrogosi petugas, mereka mengaku sabu itu diperoleh dari tersangka, M. Hidayat Alias Rahmad (tertangkap) warga Jalan Yusuf Jintan Gang Keluarga Dusun IX Desa Percut Sei Tuan sebanyak 20 gram seharga Rp 580.000/gram.

“Kedua tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari tersangka M. Hidayat Alias Rahmad, kemudian kita lakukan pengembangan dan mengamankan tersangka dari Jalan Pasar VII Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli pada Pukul 21.00 Wib”, ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP R. Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Simbiring. Rabu (02/09/2020).

Sambungnya, selanjutnya ketiga pelaku dibawa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna Proses lebih lanjut. Jelas AKP Juriadi. (Hs)

Komentar