Di duga Bupati Langkat Ambisi Jadi Ketua DPC FSPTI - KSPSI Dengan Menolak Ketua Terpilih Sejarahta Sembiring

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia

POTRETRI007.COM - Langkat. Pengangkatan dan pengukuhan Sejarahta Sembiring menjadi ketua DPC FSPTI-KSPSI kota Langkat oleh Dewan Pimpinan Daerah DPD FSPTI-KSPSI Sumut mengantikan Terbit Rencana PA untuk masa bakti 2017-2022 berdasarkan surat keputusan No-KEP-36/ORG/DPD-SU/X/2020 pada tanggal 23 Oktober 2020 lalu ternyata tidak bisa diterima oleh Terbit Rencana PA yang juga menjabat sebagai Bupati Langkat.

Hal ini diketahui atas beredarnya Surat penolakan beberapa Kepala Desa se-Kabupaten Langkat yang diterima media.

Anehnya, Nomor surat seluruh kades perihal penolakan Sejarahta Sembiring sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI kabupaten Langkat tersebut seragam bernomor 060 dan sama-sama tertanggal 17 Nopember 2020.

Selain itu, butir poin- poin isi surat penolakan tersebut juga sama, seolah olah sudah direncanakan dan dikondisikan oleh Bupati melalui Ketua Apdesi Langkat, Iskandar PA yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana PA.

Menurut sekjen DPC FSPTI-KSPSI Langkat, Bambang S, indikasi keterlibatan orang nomor satu di Kabupaten Langkat untuk mempengaruhi seluruh para kades, tak lepas dari campur tangan ketua Apdesi Kab Langkat, Iskandar PA, yang juga menjabat sebagai Kades Raja Tengah.

“Aneh aja kalau seorang Bupati masih ingin menjabat sebagai ketua DPC FSPTI-KSPSI di luar organisasi kepemerintahan dan seharusnya Bupati harus netral terhadap masyarakat”, katanya.

Lucunya seluruh kades di kabupaten Langkat ini diajari dengan sistem birokrasi yang salah. Sudah jelas DPP dan DPD FSPTI-KSPSI secara sah telah mengukuhkan Sejarahta Sembiring menjadi ketua mengantikan Terbit Rencana PA yang dinilai telah melanggar AD/ART serta tidak memiliki pendirian dan menuruti Kepemimpinan oknum-oknum yang mengklaim sebagai Ketua DPP dan DPD FSPTI-KSPSI tandingan diluar konstitusi.

“Surat penolakan ketua DPD FSPTI-KSPSI kabupaten Langkat yang resmi di bawah kepemimpinan DPP FSPTI pimpinan Surya Bakti Batubara SH FSPTI Pimpinan HM.Jusuf Rizal, sedangkan untuk DPD FSPTI-KSPSI SUMUT, yakni Sabam Parulian Manalu,SE., PhD”, Jelas Bambang.

“Sudah jelas, pengukuhan Sejarahta Sembiring sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI, dilakukan secara resmi oleh ketua DPD FSPTI-KSPSI SUMUT Sabam Parulian Manalu SE PhD dan Sekretaris Ir Timbul Limbong Memang, dulu sempat terjadi dualisme kepemimpinan karena ada pihak lain yang mengaku sebagai ketua DPP FSPTI-KSPSI tandingan, sangat berdampak hingga ke daerah-daerah, “papar Bambang S.

Lanjut Bambang, Terbit Rencana PA ini pasang 2 kaki dan tidak memiliki prinsip. Lebih parahnya lagi, Terbit Rencana PA disebut -sebut pernah menerbitkan KTA diluar sepengetahuan DPD FSPTI-KSPSI SUMUT terkait alasan pencopotan Terbit Rencana PA.

Selain itu, Surat penolakan Sejahtera Sembiring tersebut semua ditunjukkan kepada Bupati Langkat yang intinya para kades tetap mengakui Terbit Rencana PA sebagai Ketua DPC FSPTI-KSPSI kabupaten Langkat. (Hs)


Komentar