- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia
POTRETRI007.COM - Belawan. Aktivitas ‘siong’ alias lokasi penimbunan BBM ilegal sepertinya bebas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan ilegal tidak terjamah hukum itu sebagai bukti kelemahan penegak hukum khususnya di Belawan kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat mengharapkan tindakan tegas Polda Sumut.
Seperti di jalan Pelabuhan Raya Tol Belawan tepatnya sekitar 100 meter dari simpang gerbang pos II PT. Pelindo 1. Lokasi siong BBM solar industri yang disebut-sebut milik AS itu berlangsung sejak bertahun-tahun. Anehnya lokasi siong BBM ilegal yang beraktivitas terang-terangan tersebut tidak pernah terjamah hukum. Padahal lokasi siong BBM ilegal berjarak sekitar 500 meter dari Mako Polres Pelabuhan Belawan.
“Kita hanya bisa berharap tindakan tegas Polda Sumut. Soal siong BBM di jalan Tol itu sudah ada sejak lama, tapi begitulah hukum di negeri kita ini, coba kita yang bikin masalah pasti langsung ditangkap Polisi,” kata warga Belawan yang minta namanya tidak disebutkan Senin (11/1).
Pantauan di lokasi siong BBM ilegal jalan Pelabuhan Raya Tol Belawan, setiap hari mobil tangki transportir biru putih muatan BBM solar berhenti tepat di depan lokasi siong. Muatan mobil tangki dikuras dengan menggunakan ember kaleng.
Begitu juga dengan mobil tangki industri biru putih yang ke luar dari depot Pertamina Belawan dan Pekan Labuhan. Sebelum sampai ke tujuan, mobil tangki BBM industri tersebut mampir di lokasi penampungan BBM solar di pinggiran jalan Tol Belawan. Aktivitas ilegal itu berlangsung terang-terangan. (Hs)
Komentar
Posting Komentar