Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan Sudah Diatur Dengan Peraturan Dan Undang Undang.

BERITA TERKINI ZAMAN NOW Penerbit: PT.Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW) Pemimpin Perusahan/Pimpinan Redaksi : R. Sukrisno Alim Sudibyo SIUP-PM: No.01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-013.000 SK.Menkum HAM RI: AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008 Penasehat hukum : LBH.AMPERA dan Tim Advokasi Presidium Pusat Reclasseering Indonesia


POTRETRI007.COM - Belawan. Buruh yang bekerja sebagai tenaga jasa bongkar muat di Pelabuhan khususnya Pelabuhan Belawan diatur dengan peraturan yang tertuang dalam Permenhub nomor 60 Tahun 2014 dan Undang-Undang (UU) bukan asal-asalan.

Hal itu diungkap anggota dan buruh Pelabuhan Belawan, Wilmar Napitupulu (43) pada wartawan di Belawan, Rabu (16/2/2022).

Wilmar yang merupakan putra kelahiran Sicanang Belawan menjelaskan soal buruh bongkar muat yang bekerja di Pelabuhan Belawan.

"Setahu saya, sejak tahun 1968 kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Belawan sudah terlaksana, dan pekerjanya warga Belawan sekitarnya", ujar Wilmar mengawali kisah Pelabuhan Belawan.

Dan ditahun 1990/91 dibentuklah Koperasi agar buruh Pelabuhan Belawan legalitasnya jelas. Semua buruh Pelabuhan Belawan waktu itu diundang. Sejak itu buruh bongkar muat bekerja di Pelabuhan Belawan diatur peraturan dan Undang-Undang, ucap Wilmar. 

Kita jelaskan secara detail, kita sebagai pekerja buruh Pelabuhan Belawan harus mengerti, aturan dan peraturan pekerja buruh di Pelabuhan Belawan itu ada, diantaranya teregistrasi dan terdaftar di Otoritas Pelabuhan Utama Belawan yang merupakan pembina pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan, jelas Wilmar.

"Apabila ada ampra dari salahsatu PBM yang ingin mempekerjakan atau meminta jasa dari tenaga kerja bongkar muat, maka Unit Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) memerintahkan masing-masing sektor untuk bekerja sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) KRK masing-masing". 

"Kita buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan tidak melarang orang bekerja sebagai buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan, apalagi sesama kami warga Belawan, akan tetapi ada aturan, dan kita harus tunduk dengan aturan-aturan tersebut sebagai pekerja buruh bongkar muat di Pelabuhan Belawan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang, tutup Wilmar Napitupulu didampingi sejumlah  anggota buruh bongkar muat Pelabuhan Belawan. (Hs)

Komentar